Kewajiban Calon Terpilih Legislatif: Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan
DaunBali, News – Dalam proses politik yang mengiringi Pemilu 2024, para calon anggota legislatif (Caleg) yang berhasil terpilih diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini diatur secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh pemerintah. Setelah penetapan sebagai calon terpilih, mereka memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan LHKPN. Pentingnya […]
Kewajiban Calon Terpilih Legislatif: Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Read More »