DaunBali, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya pada Senin (22/4) menyatakan bahwa tidak ada bukti akurat terkait adanya keterkaitan pembagian bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di 2024. Hakim Arsul Sani, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa MK tidak dapat mengetahui intensi lain di luar tujuan penyaluran bansos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan.
Menurut Arsul, berdasarkan penelusuran MK, penyaluran bansos sudah diatur dalam UU APBN anggaran 2024 dan dianggap sah secara hukum. “Perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya,” ujar Arsul.
Arsul juga menambahkan bahwa anggaran bansos yang telah digulirkan pemerintah sudah disetujui DPR, mayoritas dari partai politik yang juga menjadi pendukung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. “Program bansos sebagai bagian dari program perlinsos dirancang dan telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sebagaimana prosedurnya diatur dalam pasal 23 ayat 2 juncto ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.
Dalam penutupnya, Arsul menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti dari dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin terkait bansos untuk pemenangan calon tertentu. “Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti kebenaran dalil pemohon bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah,” tandasnya.