DaunBali, Nasional – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh, membacakan bagian pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak terbukti.
Menurut Daniel, gugatan dari AMIN, yang menyatakan bahwa tindakan Presiden Jokowi mendukung putranya menjadi calon wakil presiden merupakan pelanggaran, tidak bisa dibuktikan lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa jabatan Wakil Presiden dipilih oleh masyarakat dan bukan ditunjuk secara langsung.
“Dalam konteks ini, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan umum dan bukan ditunjuk secara langsung,” ujar Daniel.
Dia menambahkan bahwa jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk secara langsung, sehingga jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme.
Dengan demikian, Hakim MK menyimpulkan bahwa dalil terkait nepotisme yang diajukan oleh AMIN tidak beralasan secara hukum. Gugatan tersebut pun dinyatakan tidak terbukti oleh Mahkamah.