DaunBali, Bangli – Desa Adat Kubu, Kelurahan Kubu Bangli, memiliki sebuah tradisi unik yang berkaitan dengan perceraian yang disebut Pesamsaman atau nyapihan. Tradisi ini, yang diwariskan turun-temurun, dilakukan dua kali setahun, tepatnya saat sugihan jawa atau sebelum menyambut hari raya Galungan.
Bendesa Adat Kubu, I Nyoman Nadi dilansir Tribun-Bali, menjelaskan bahwa tujuan tradisi Pesamsaman adalah untuk menjaga agar tidak ada masyarakat yang bercerai di wilayah Kelurahan Kubu. Upacara ini juga memiliki makna penyucian kembali setelah melakukan perceraian.
Prosesi Pesamsaman dimulai dengan mengisi administrasi, kemudian pasangan suami istri yang bercerai dihadirkan di Balai Banjar didampingi orang tua mereka untuk mengikuti sidang desa adat. Prosesi ini disaksikan oleh berbagai pihak yang sebelumnya juga menjadi saksi pada pernikahan mereka.
Setelah berkumpul di Balai Banjar, pasangan suami istri yang bercerai menunjukkan berbagai barang bukti seperti akta perceraian dari pengadilan dan surat keterangan kepolisian yang menunjukkan bahwa mereka telah sah bercerai secara hukum. Seluruh kelengkapan ini diperiksa oleh penyarikan, dan jika dianggap lengkap, sidang adat dimulai melalui awig-awig yang disebut penyapihan, yang dipimpin oleh Bendesa.
Prosesi Pesamsaman terbaru diikuti oleh tujuh pasang suami istri yang bercerai, menunjukkan bahwa tradisi ini masih dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat Desa Adat Kubu.