DaunBali, Buleleng – Seorang pria yang diduga sebagai ayah kandung korban telah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Pria tersebut berinisial KJA dan dilaporkan ke polisi setelah peristiwa cabul terjadi di sebuah kos di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan adanya laporan tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/04/2023). Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.
Laporan awal mengenai kasus ini diajukan oleh ibu korban atau istri pelaku ke Polda Bali pada bulan Maret sebelumnya. Namun, karena kejadian terjadi di Buleleng, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk mempermudah proses penyelidikan.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Februari 2024, menurut laporan yang diajukan. Penyidik telah meminta keterangan dari terduga pelaku.
“Ada laporan seorang anak diduga disetubuhi oleh ayahnya berinisial KJA. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Darma.
Hingga saat ini, status KJA masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk menunggu hasil visum.
“Korban telah menjalani visum serta mendapatkan pendampingan psikolog. Namun, hasil visum korban belum keluar hingga saat ini,” tambahnya.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk saksi yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan saat ini baru sebatas dugaan pencabulan anak di bawah umur,” tandasnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut pelaku merupakan caleg dari salah satu partai yang gagal lolos dalam Pemilihan Legislatif 2024 kemarin.