Polisi Tangkap Tersangka Kasus Cabuli Anak Kandung di Buleleng

Bagikan ke :

DaunBali, Breaking News – Polisi telah menahan KJA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 7 tahun. KJA dilaporkan melakukan perbuatan tersebut di sebuah rumah kos di Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dilansir dari NusaBalu.com, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak Selasa (30/4) di Rutan Polres Buleleng. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” jelas AKP Diatmika pada Kamis (2/5). Korban, yang juga anak kandung tersangka, masih mendapat pendampingan psikolog dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial. “Korban masih memerlukan waktu untuk memulihkan trauma psikisnya,” tambah AKP Diatmika.

KJA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (27/4) setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi-saksi. Polisi juga memiliki barang bukti berupa hasil visum dari tim medis terkait tindakan pencabulan tersebut. Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2023, namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Buleleng karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *