Permasalahan PPDB di Bali Menjadi Sorotan DPD RI

Bagikan ke :

DaunBali, News – Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, Gedung B DPD RI di Senayan, Jakarta, menjadi saksi pertemuan penting antara Komite I DPD RI dan Kejaksaan Agung RI. Rapat kerja tersebut menghadirkan berbagai pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Ketua Komite I DPD RI H Fachrul Razi, serta Para Tim Ahli dan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPD RI Fahri Okta Syakban.

Dalam pertemuan ini, isu utama yang dibahas adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali yang dinilai bermasalah. Anggota DPD RI, Gede Ngurah Ambara Putra, secara khusus menyoroti praktik-praktik tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri di Bali. Ia mengungkapkan bahwa banyak sekolah negeri di daerah tersebut melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel), yang berdampak negatif terhadap sekolah swasta.

“Banyak sekolah swasta akhirnya terpaksa mengalami kesulitan hingga sampai pada titik gulung tikar,” kata Gede Ngurah Ambara Putra dilansir dari NusaBali.com, yang sebelumnya juga sudah melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin terkait masalah ini. Ia mendesak agar Jaksa Agung RI turut membantu menegakkan aturan PPDB di Bali secara tegas.

Gede Ngurah Ambara Putra menegaskan pentingnya penegakan aturan PPDB untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan. Ia menekankan bahwa hal ini tidak hanya berhubungan dengan menjaga kualitas pendidikan tetapi juga melindungi keberlangsungan sekolah swasta yang berperan penting dalam sistem pendidikan nasional.

Selain membahas masalah PPDB, rapat kerja ini juga menghasilkan beberapa kesimpulan penting lainnya, di antaranya:

1. Apresiasi terhadap Kejaksaan Agung RI: Komite I DPD RI memberikan apresiasi atas upaya Kejaksaan Agung RI dalam penegakan hukum di berbagai daerah.

2. Peningkatan Pelaksanaan ‘Restorative Justice’: Komite I DPD RI meminta agar Kejaksaan Agung RI terus meningkatkan pelaksanaan ‘restorative justice’ sebagai upaya penyelesaian hukum yang lebih adil dan manusiawi.

3. Tindak Lanjut Temuan BPK: Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK).

4. Penanganan Kecurangan Pilkada: Komite I DPD RI mengharapkan Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

5. Sinergi dalam Sosialisasi dan Pencegahan Korupsi: Komite I DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *