DaunBali, Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa ini diumumkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Bangka Belitung.
Dalam fatwa tersebut, MUI juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan untuk mengucapkan atau ikut serta dalam perayaan agama lain, serta tindakan-tindakan lain yang dinilai mencampuradukkan ajaran agama.
“Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI pada Kamis (30/5).
Meski demikian, MUI menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama. Umat Islam diharapkan tetap memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Niam menjelaskan bahwa toleransi beragama dapat dibagi menjadi dua bentuk: akidah dan muamalah. Toleransi akidah mengacu pada memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah mereka. Sementara itu, toleransi muamalah berhubungan dengan kerjasama dalam kehidupan sosial sehari-hari.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” tambah Niam.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara ini berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024, dengan tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut hadir untuk membuka acara tersebut.