DaunBali, News – Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, ditangkap oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (2/5/2024). Penangkapan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketut Riana dalam proses jual beli tanah di Desa Adat Berawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana dilansir dari NusaBali.com, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif tim pidana dalam mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh Ketut Riana. Selain itu, dalam operasi penangkapan di Cafe Casabunga Jalan Raya Puputan Denpasar, sejumlah uang tunai sebesar Rp100 juta berhasil diamankan bersama Ketut Riana.
Terkait dengan temuan uang tersebut, Ketut Riana mengklaim bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan di Desa Adat Berawa. Namun, motif sebenarnya di balik pemerasan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Penangkapan ini juga melibatkan tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus saksi, menunjukkan kedalaman praktik yang terjadi dalam kasus ini. Pihak kejaksaan sedang melakukan pendalaman dan cross-check terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat telepon milik tersangka.
Kasus ini memberikan pencerahan atas pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola desa adat. Sebagai pemimpin masyarakat adat, seorang bendesa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik korupsi atau pemerasan sangatlah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa adat.