Daun Bali, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4). “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain menolak permohonan pemohon, MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini, yakni Saldi Isra, Arief Hidayart, dan Enny Nurbaningsih.
Perkara selanjutnya yang akan dibacakan oleh MK adalah gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang kedua perkara ini diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, serta meminta MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3) dengan mengumpulkan keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran), serta mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak.
Dalam menangani dua perkara ini, MK juga menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 48 pada Jumat (19/4), namun hanya 14 yang turut dibahas oleh hakim, sesuai dengan batas waktu penerimaan yang ditetapkan.