DaunBali, Nasional – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo telah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Dalam pernyataannya di gedung MK, Ganjar mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ganjar juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi dan hakim majelis atas proses yang telah berjalan dengan sesuai. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan dan masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut juga memberikan apresiasi kepada MK atas adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut.
“Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md juga mengatakan pihaknya menerima putusan MK. Mahfud menuturkan saat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.”
“Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif,” ujarnya.
Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut dan menyatakan kepuasannya atas adanya dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.
MK sebelumnya menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini. MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024. MK mengatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.