DaunBali, Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mereka. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan tambang emas dan tembaga itu dapat mengajukan perpanjangan IUPK hingga masa umur cadangan tambang.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, terdapat syarat penting bagi PTFI untuk memperoleh perpanjangan tersebut, yaitu Freeport harus memberikan tambahan saham sebesar 10% kepada Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 61% dari yang saat ini sebesar 51%.
Peraturan anyar ini menambahkan dua pasal baru di antara Pasal 195 dan Pasal 196, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi, yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
a. Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/ atau pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Dengan aturan baru ini, PT Freeport Indonesia telah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan perpanjangan, mengingat pemerintah Indonesia saat ini telah memegang kepemilikan saham mayoritas PTFI sebesar 51%.
Sementara itu, dalam Pasal 195B ayat 2 disebutkan bahwa perpanjangan izin tersebut diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun. Selain itu, PT Freeport Indonesia juga bisa mengajukan perpanjangan lebih awal tanpa harus menunggu paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan berakhir.
Pasal 195B ayat 3 mengatur bahwa permohonan perpanjangan izin harus diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.