Ketua KPU Dilaporkan atas Dugaan Tindakan Asusila

Bagikan ke :

DaunBali, Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) sore. Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa Hasyim diduga melakukan pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas dalam hubungan personal dengan seorang PPLN di luar negeri.

Menurut Aristo dilansir dari CNN Indonesia, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban selama periode Agustus 2023 hingga Maret 2024, baik di dalam maupun di luar negeri. Meski terpisahkan jarak, Hasyim secara aktif mendekati petugas PPLN tersebut.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Dalam laporan tersebut, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya serta menggunakan fasilitas kedinasan untuk mencapai tujuannya. Akibat tindakannya, petugas PPLN tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan.

Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pelaporan ini tidak memiliki kepentingan politik praktis dan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan. Maria juga meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU, sebagai pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik yang dilakukan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *