DaunBali, News – Dalam proses politik yang mengiringi Pemilu 2024, para calon anggota legislatif (Caleg) yang berhasil terpilih diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini diatur secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh pemerintah.
Setelah penetapan sebagai calon terpilih, mereka memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan LHKPN. Pentingnya hal ini disorot oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dilansir dari NusaBali.com yang menegaskan bahwa bukti pengiriman atau penerimaan LHKPN harus disampaikan kepada KPU dan pemerintah setempat.
Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini sangat serius. Calon terpilih yang gagal mematuhi tenggat waktu yang ditentukan berisiko kehilangan pelantikannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Hal ini diatur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Setelah proses penetapan oleh KPU, tanggung jawab pelantikan berpindah kepada pemerintah daerah. Mereka akan melanjutkan proses pelantikan terhadap para wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2024. Namun, proses ini tergantung pada ketaatan calon terpilih dalam menyampaikan LHKPN.
Ketua KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa jika ada calon terpilih yang tidak mematuhi kewajiban LHKPN, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan etika dalam proses politik serta pemerintahan.