KPU Kota Denpasar Tetapkan 45 Calon Anggota DPRD Terpilih untuk Periode 2024-2029

Bagikan ke :

DaunBali, Breaking News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar secara resmi telah menetapkan 45 Calon Anggota DPRD Kota Denpasar yang terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Denpasar pada hari Kamis (2/5).

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh para ketua dan perwakilan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dilansir dari NusaBali.com, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan maksimal tiga hari setelah menerima surat dari KPU RI.

Sekar Anggraeni menegaskan bahwa seluruh nama calon terpilih telah disetujui tanpa adanya keberatan atau gugatan terhadap hasilnya. “Dalam pleno kemarin tidak ada pihak yang keberatan, hanya ada koreksi seperti kesalahan ketik nama,” jelas Sekar Anggraeni.

Para calon terpilih diminta segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Pelaporan ini wajib disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Sekar Anggraeni juga mengingatkan bahwa sanksi menunggu akan diberlakukan jika hal ini diabaikan, yang berpotensi mengakibatkan pembatalan atau penundaan pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Berdasarkan pleno KPU Denpasar, dari 45 kursi yang diperebutkan di Pemilu 2024, PDI Perjuangan mendominasi dengan 22 kursi, diikuti oleh Gerindra dengan 9 kursi, Golkar dengan 7 kursi, PSI dengan 3 kursi, Demokrat dengan 2 kursi, Nasdem dengan 1 kursi, dan Partai Gelora dengan 1 kursi.

Rincian sebaran kursi calon anggota DPRD Kota Denpasar terpilih dari masing-masing daerah pemilihan juga telah diumumkan. Dapil Denpasar Barat 1,  memiliki 6 kursi, dengan PDIP menguasai 3 kursi, Gerindra 1 kursi, Golkar 1 kursi, dan PSI 1 kursi.

Sementara itu, Dapil Denpasar Barat 2 memiliki total 7 kursi, dengan PDIP meraih 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Demokrat 1 kursi, dan Golkar 1 kursi.

Untuk Dapil Denpasar Utara yang memiliki 12 kursi, PDIP meraih 6 kursi, Golkar 2 kursi, Gerindra 2 kursi, PSI 1 kursi, dan Partai Gelora 1 kursi.

Di sisi lain, Dapil Denpasar Timur dengan 8 kursi, PDIP meraih 4 kursi, Golkar 1 kursi, Gerindra 1 kursi, Demokrat 1 kursi, dan NasDem 1 kursi.

Sedangkan Dapil Denpasar Selatan dengan total 12 kursi, PDIP meraih 6 kursi, Gerindra 3 kursi, Golkar 2 kursi, dan PSI 1 kursi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *