DaunBali, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan terpilih yang maju pada Pilkada 2024 wajib mundur dari posisinya sebagai anggota dewan terpilih. Aturan ini berlaku bagi semua tingkatan, termasuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Salah satu syarat calon kepala daerah adalah jika orang tersebut sedang menduduki jabatan di DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur,” tegas Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Hasyim menjelaskan bahwa ada situasi di mana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah di KPU di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, aturan wajib mundur ini akan berlaku bagi caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024.
Karena jadwal pelantikan anggota DPRD dan DPR RI berbeda-beda, terdapat situasi di mana pada masa pendaftaran calon kepala daerah, status caleg terpilih masih berlaku. Pelantikan anggota DPR RI dipastikan dilakukan setelah pendaftaran calon kepala daerah, yaitu antara tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024.
“Dalam situasi ini kemudian disepakati bahwa seseorang jika ingin mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih,” jelas Hasyim Asy’ari.
Penegasan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, dan tidak ada konflik kepentingan bagi caleg terpilih yang beralih ke jalur eksekutif.