DaunBali, Politik – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, namun dengan putusan baru ini, mereka cukup berusia 30 tahun saat pelantikan.
Putusan ini dituangkan dalam keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. “Kabul permohonan,” demikian tertulis di laman resmi MA, Kamis (30/5). Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda dan adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Ketua majelis hakim Yulius, bersama dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Perubahan utama terletak pada frasa “terhitung sejak penetapan” yang diubah menjadi “terhitung sejak pelantikan”.
Dengan perubahan ini, calon kepala daerah tingkat provinsi yang berusia 30 tahun pada saat pelantikan, serta calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang berusia 25 tahun pada saat pelantikan, dapat mencalonkan diri tanpa harus memenuhi batas usia tersebut saat mendaftar. Selain itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020.
Sekjen Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengonfirmasi keputusan ini. “Ya, alhamdulillah,” ujarnya saat dihubungi terpisah.