DaunBali, Breaking News – Tim penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar berhasil menangkap seorang pengedar rokok ilegal berinisial HMS di wilayah Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan ini dilakukan saat HMS sedang membongkar rokok ilegal berbagai merek dari dalam mobilnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 229.800 batang rokok ilegal berbagai merek. Tidak berhenti di situ, tim Bea Cukai juga melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik HMS yang berlokasi di Jalan Himalaya, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Di gudang yang merupakan kamar kos tersebut, petugas menemukan tambahan 429.040 batang rokok ilegal berbagai merek.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, dalam keterangan persnya pada Jumat (24/5), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembongkaran rokok ilegal di Pemecutan Kaja.
“Menerima informasi itu, tim penindakan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar. Pada saat petugas kami tiba di TKP, pelaku sedang membongkar rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas langsung menginterogasi pelaku hingga terungkap adanya gudang penyimpanan rokok serupa di Jalan Himalaya,” ungkap Puguh.
Seluruh rokok ilegal yang disita tanpa dilekati pita cukai tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar. Berdasarkan hasil penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah adalah sebanyak 658.840 batang berbagai merek, terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp 642.151.001.
Hasil pemeriksaan terhadap HMS menunjukkan bahwa ia diduga melakukan tindak pidana, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. HMS dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menetapkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Ia juga dijerat dengan Pasal 56 undang-undang yang sama, yang menetapkan sanksi serupa.
Puguh Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam memberikan laporan dan informasi yang sangat membantu pemberantasan rokok ilegal. “Peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat. Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis, dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya dilansir dari NusaBali.com.