DaunBali, Nasional – Pencapaian akhir dari Rangkaian Pemilihan Presiden 2024 telah tiba, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran, yang berlari dengan nomor urut 02, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Rabu pagi, 24 April.
Pengumuman tersebut menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon 01, Anies-Muhaimin, dan pasangan 03, Ganjar-Mahfud.
“KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, dengan total 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional, memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap dari 38 provinsi,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari dalam sidang pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat dilansir Kumparan.
Hasyim Asyari kemudian membacakan keputusan KPU, yang secara resmi mengonfirmasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.
Salinan berita acara dan keputusan KPU kemudian disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta koalisi partai politik pendukung pasangan 02.
Dengan pengumuman ini, Prabowo-Gibran dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029 pada bulan Oktober mendatang.
Dalam hitungan suara awal Pemilihan Presiden 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59%. Sementara itu, Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95%, dan Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara atau 16,47%.
Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sementara Anies-Muhaimin unggul di 2 provinsi, dengan Ganjar-Mahfud tidak mampu meraih mayoritas di provinsi mana pun.