Putusan MK: Tidak Ada Bukti Kuat Nepotisme dalam Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Bagikan ke :

 

DaunBali, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kuat mengenai dugaan adanya nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang dibacakan dalam sidang hari Senin (22/4).

“Hakim MK menyimpulkan bahwa tidak ada masalah dalam pemenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Pihak Terkait, serta hasil verifikasi dan penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin.

Kubu AMIN dalam dalil permohonannya menyatakan bahwa ada intervensi Jokowi terhadap perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diputus dalam Putusan 90/PUU-XX/2023 mengenai batas usia capres/cawapres. Namun, menurut majelis hakim, Putusan 90 tersebut tidak bermasalah karena juga telah diputuskan di Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Namun demikian, lanjut Arief, keberadaan putusan MKMK atas Putusan 90 tersebut dapat membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa ada pengaruh dan upaya nepotisme dari Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran.

“Terlebih lagi, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XX|/2023 telah menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada pemenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *