DaunBali, News – Sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Jero Dasaran Alit telah mencapai tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menuntut Jero Dasaran Alit dengan delapan tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (7/5).
Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta dilansir dari nusabali.com, menyatakan bahwa tuntutan tersebut mengikuti dakwaan kesatu primer yang telah disampaikan pada awal persidangan.
“Pidana terhadap Jero Dasaran Alit adalah delapan tahun penjara, yang dikurangi masa tahanan. Selain itu, denda sebesar Rp 100 juta diberlakukan, dengan ancaman pidana tambahan enam bulan penjara jika tidak dibayarkan,” ungkap Ngurah Wahyu Resta.
Penasihat Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, belum dapat memberikan keterangan terkait tuntutan yang diajukan oleh JPU. Namun, informasi dari tim JPU menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.